Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Polres Sergai Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 23 Oktober 2025 15:31 WIB
228 view
Polres Sergai Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Foto: harianSIB.com / M Arif H
TUNJUKKAN: Wakapolres Sergai, Kompol Rudy dan Kasatreskrim Polres Sergai menunjukkan barang bukti dan foto kedua tersangka, Kamis (23/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.

Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).

Saat ini kedua tersangka diamankan atau dititipkan di Lapas Tebinggtingi (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus 5 Tersangka Pengedar Sabu Sekaligus Sindikat Scammer
Mabes Polri Ungkap Sindikat Pemindahan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar
Tiga Tahun Beroperasi, Sindikat Perdagangan Bayi di Sumut Terbongkar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta
Popo, Dalang Penjualan Bayi ke Singapura, Perempuan 69 Tahun Penghubung Sindikat Internasional
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Sudah Dipesan sejak Dalam Kandungan
komentar
beritaTerbaru