Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Penjaga Kebun di Marbau Bacok Warga, Polisi Tangkap Pelaku Beberapa Jam Setelah Kejadian

Efran Simanjuntak - Kamis, 23 Oktober 2025 18:38 WIB
208 view
Penjaga Kebun di Marbau Bacok Warga, Polisi Tangkap Pelaku Beberapa Jam Setelah Kejadian
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Polisi dari Polsek Marbau Polres Labuhanbatu mengecek kondisi korban setelah dibacok penjaga kebun, di rumah sakit swasta di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura, Rabu (22/10/2025).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Affandi Siregar alias Kopok (31), warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengalami luka bacok serius setelah diserang penjaga kebun sawit di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Rabu (22/10/2025) sore.

Pelaku berinisial SS (60), warga Dusun III, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di perladangan masyarakat di kawasan Marbau.

Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba SH, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan penganiayaan karena kesal mendapati korban berada di area kebun sawit yang dijaganya.

Baca Juga:
"Pelaku emosi karena kebun yang dijaganya sering kehilangan tandan buah sawit. Saat melihat korban di lokasi, pelaku langsung membacoknya," kata AKP Jonly kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Akibat serangan itu, korban mengalami empat luka bacok di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit swasta di Kampung Pajak untuk mendapatkan perawatan intensif.

Peristiwa terjadi di kebun sawit milik warga bermarga Hutabarat, tepat di belakang Masjid At-Taqwa Marbau, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerangnya seorang diri dengan parang imas.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang panjang, sebilah pisau egrek sawit, dan sepasang pakaian korban saat kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban sempat berselisih dua bulan lalu terkait dugaan pencurian berondolan sawit di kebun yang dijaga pelaku," ungkap AKP Jonly.

Kini pelaku SS alias Salju telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Marbau. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polsek NA IX-X Ringkus 4 Pelaku Sabu di Simpang Marbau
Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labuhanbatu Gelar Donor Darah Kemanusiaan
Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba dan Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu
Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Rantauprapat Tetap Kondusif
FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kapolda Sumut Jaga Toleransi dan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru