Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Nekat Curi Panel Lampu Merah di Simpang Sudirman, 2 "Rayap Besi" Diciduk Polsek Medan Baru

Roy Surya D Damanik - Kamis, 23 Oktober 2025 18:57 WIB
156 view
Nekat Curi Panel Lampu Merah di Simpang Sudirman, 2 "Rayap Besi" Diciduk Polsek Medan Baru
Foto Dok/Polsek
Dua pelaku "Rayap Besi", Nasip dan Hagoluan diamankan di Polsek Medan Baru, Kamis (23/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Tim Reskrim Polsek Medan Baru menciduk dua pria yang nekat mencuri panel lampu lalulintas (lampu merah) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di kawasan Simpang Sudirman. Keduanya ditangkap saat sedang membawa barang hasil curian dalam karung goni.

Kedua pelaku yang dijuluki "rayap besi" itu adalah Nasip Roberto Simanjuntak (43), warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, dan Hagoluan Sinambela (26), yang tinggal di bawah kolong Jembatan Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Saat itu piket Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 2 pria sedang membongkar panel lampu lalulintas milik Dishub Kota Medan," ujar Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025) sore.

Baca Juga:
Iptu Poltak mengatakan, personel Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan S Parman/Simpang Sudirman. "Namun para pelaku sudah meninggalkan lokasi," tambahnya.

Polisi kemudian menghubungi pihak Dishub Medan untuk membuat laporan resmi. Petugas yang kembali ke TKP segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta ciri-ciri pelaku dari warga sekitar.

Tak lama berselang, personel Reskrim bersama tim Sabhara Presisi Polrestabes Medan yang melakukan patroli di seputaran Jalan Juanda, mencurigai dua pria yang berjalan kaki sambil membawa dua karung goni.

"Saat diperiksa, 2 karung goni itu berisikan panel lampu lalulintas yang dicuri di Simpang Sudirman," ungkap Kanit Reskrim.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku merupakan spesialis pencurian kotak panel lampu merah dan telah beberapa kali beraksi. Mirisnya, keduanya juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Rencananya barang curian itu akan dijual ke botot (penadah barang bekas). Uang hasil kejahatan akan digunakan para pelaku untuk membeli sabu. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Poltak.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru