Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Jukir Liar di Medan Sunggal Aniaya Pengendara, Ditangkap Polisi Usai Videonya Viral

Roy Surya D Damanik - Rabu, 29 Oktober 2025 15:39 WIB
262 view
Jukir Liar di Medan Sunggal Aniaya Pengendara, Ditangkap Polisi Usai Videonya Viral
(Foto Dok/Wilis)
Di depan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, jukir liar Rionaldo Domari Hutauruk meminta maaf kepada korban dan masyarakat, di Mapolsek Sunggal, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. "Jukir liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap warga," ujarnya.

Di hadapan Kapolsek, pelaku yang mengenakan baju tahanan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat Medan. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan masyarakat Medan," ucap Rionaldo.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Erry Nuradi dan Bobby Nasution Ramaikan Gerakan #2019 Kita Tetap Bersaudara dan Selamanya
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Komisi D DPRD Medan Apresiasi Kinerja Pemko Menertibkan 10 Ruko di Medan Sunggal
komentar
beritaTerbaru