Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Bilah Hulu, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran

Efran Simanjuntak - Jumat, 31 Oktober 2025 15:36 WIB
304 view
Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Bilah Hulu, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, RDT alias Daulat (45), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Kamis (30/10/2025) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar Narkoba di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan satu orang lainnya berhasil kabur dari sergapan tim petugas, malam itu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengatakan terduga pengedar sabu yang diringkus berisinial RDT alias Daulat (45), warga Dusun Perjuangan, Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu, dibekuk di Jalan Lintas Dusun Sumber Sari, Desa Perbaungan, Bilah Hulu, Kamis (30/10/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan pada penangkapan tersebut, 1 bungkus (plastik klip) sabu seberat 1,32 gram, 9 lembar plastik klip ukuran kecil, bungkus rokok merek Luffman dan uang tunai pecahan Rp100.000," kata Iptu Arwin.

Ia menyebut penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan 2 laki-laki diduga sedang menguasai sabu, di Dusun Sumber Sari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah turun melakukan penyelidikan.

"Tiba di TKP, Tim Opsnal Unit Reskrim melihat 2 laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan satu orang pria, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri," sebutnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru