Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Omzet Capai Rp 3 T

Redaksi - Minggu, 02 November 2025 16:04 WIB
161 view
Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Omzet Capai Rp 3 T
Foto: Eko Susanto/detikJateng
Bareskrim menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut punya nilai transaksi capai Rp 3 triliun.

Dilansir dari detikJateng, Minggu (2/11/2025), penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (1/11) kemarin. Dari penggerebekan itu ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi mencapai Rp 3 triliun.

"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal.

Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.

Baca Juga:
"Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," kata dia.

"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Golkar Tegaskan Laporan Polisi soal Penghinaan Bahlil Bukan Instruksi Partai
Tim Mabes Polri Kunjungi Polres Karo Studi Kelayakan Pembentukan Satres PPA dan PPO
Lisa Mariana Minta Tes DNA Pembanding di Singapura, Ini Jawaban Bareskrim
Kasus Perselingkuhan RK, Tes DNA Dilakukan Hasilnya 5 Sampai 10 Hari
Tingkatkan Kualitas Forensik, Puslabfor Bareskrim Polri Supervisi ke Bidlabfor Polda Sumut
Laboratorium Forensik Digital Kanwil DJP Sumut I Raih Sertifikasi ISO 17025:2017
komentar
beritaTerbaru