Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Narkotika di Sergai, 90 Gram Sabu Diamankan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 04 November 2025 11:25 WIB
312 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Narkotika di Sergai, 90 Gram Sabu Diamankan
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga pengedar narkotika Dodi Pranoto (46) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkoba, Kamis (30/10/2025).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pengedar narkotika, Dodi Pranoto (46), Kamis (30/10/2025), di kawasan Desa Seipriok, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (4/11/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan terhadap warga Desa Payalombang, Kabupaten Sergai itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di kampung mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga:
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim pun langsung melakukan penindakan serta penggeledahan.

Dari tangan pelaku, sambung Kasat Resnarkoba, sebanyak 90 gram serbuk kristal warna putih diduga sabu yang terbalut dalam 1 bungkus plastik hitam berlakban berhasil diamankan petugas.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru