Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Narkotika di Sergai, 90 Gram Sabu Diamankan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 04 November 2025 11:25 WIB
517 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Narkotika di Sergai, 90 Gram Sabu Diamankan
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga pengedar narkotika Dodi Pranoto (46) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkoba, Kamis (30/10/2025).

"Selain itu, petugas turut pula menyita 1 HP jenis android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba," ungkapnya.

Sewaktu diinterogasi awal, Dodi Pranoto mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan kepada pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan petugas di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dodi Pranoto akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru