Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

TNI Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky

Redaksi - Kamis, 06 November 2025 08:49 WIB
608 view
TNI Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky
Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Ayah dari Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus penganiyaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Selasa (28/10/2025).

Ia juga mengaku terus memantau proses persidangan kasus itu di pengadilan militer.

Hendro menyinggung pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.

"Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan," ujarnya.

Anak dari Pelda Chrestian, Prada Lucky dianiaya hingga meninggal dunia oleh para seniornya.

Dalam surat dakwaan, oditur mendakwa 17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.

Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal. Selain itu para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru