Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Tiga Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanah Jawa

Mey Hendika Girsang - Kamis, 06 November 2025 16:51 WIB
521 view
Tiga Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanah Jawa
(Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)
Satu pria dan dua wanita yang ditangkap di Tanah Jawa terkait kasus narkoba diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Kamis (6/11/2025).

"Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Verry Purba.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Simalungun Dorong Kerja Sama Antar Nagori untuk Majukan Desa
Kantor UPT KPH Simalungun Memprihatinkan, Dinding Lapuk dan Atap Berkarat
Pelaku Curanmor di Raja Maligas Simalungun Babak Belur Dihajar Warga
Miliki Sabu, Seorang Warga Mariah Jambi Simalungun Diciduk Polisi
Bupati Simalungun Sidak ke Sejumlah OPD
SMA Swasta Pelita Pematangsiantar Torehkan Prestasi Olahraga Bola Voli
komentar
beritaTerbaru