Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

DPO Bandar Sabu Asal Palas Dibekuk di Medan, Polisi: Sudah Tiga Tahun Beroperasi

Robert Nainggolan - Senin, 10 November 2025 10:08 WIB
652 view
DPO Bandar Sabu Asal Palas Dibekuk di Medan, Polisi: Sudah Tiga Tahun Beroperasi
Foto : Kasi Humas
AHSH (28), bandar sabu asal Pasar Sibuhuan, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas saat bersantai di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Sibuhuan(harianSIB.com)

Setelah hampir tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AHSH (28), bandar sabu asal Pasar Sibuhuan, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas saat bersantai di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/11/2025) dini hari. Hal ini disampaikan melalui relise resmi Polres pada Minggu (9/11/2025).

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran sabu. Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Empat personel Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba dan Kanit I Ipda Astoedin Sihotang kemudian bergerak ke Medan untuk melakukan penyelidikan. Setelah pemantauan, AHSH akhirnya ditemukan dan diringkus tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AHSH mengakui telah menjadi bandar sabu sekitar tiga tahun dan mendapatkan pasokan narkotika dari dua bandar di Tanjungbalai berinisial R dan O. Ia mengedarkan sabu di wilayah Padang Lawas, termasuk pada Senin (9/5/2025) malam di sebuah kamar hotel di Banjar Raja Sibuhuan.

Baca Juga:
Di hotel tersebut, sabu seberat 1 kg dibagi-bagi untuk jaringan pengedar. Salah satunya SMH, yang kemudian ditangkap pada Selasa (10/5/2025) di Sibuhuan Julu dengan barang bukti 96,18 gram sabu. Ketika polisi menyusul AHSH ke hotel, ia telah melarikan diri. Di kamar itu ditemukan plastik kemasan narkotika, plastik klip, cutter, dan sendok.

Hasil gelar perkara menetapkan AHSH sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), subsider 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku kini ditahan di RTP Polres Palas. Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menyebut pemeriksaan penyidikan masih berlangsung.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Amankan Gereja saat Beribadah
Minggu Kasih, Polres Tanjungbalai Berbagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Pesta Gotilon dan Transformasi HKBP Sirantau Berlangsung Hikmat dan Sukacita
SMP Swasta Tritunggal Tanjungbalai Peringati Hari Pangan Sedunia
Beraksi di Depan Kantor Wali Kota, 2 Pelaku Begal Dibekuk Polres Tanjungbalai
TNI AL TBA Tangkap Dua Kapal Kargo Berisi Ball Press, Makanan dan Minuman Ilegal Asal Malaysia
komentar
beritaTerbaru