Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Maret 2026

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Komplotan Pelaku Curat

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 10 November 2025 17:52 WIB
697 view
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Komplotan Pelaku Curat
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Ketiga pelaku saat diserahkan petugas Jatanras Sat Reskrim ke Polsek Siantar Barat, Sabtu (8/11/2025).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang warga, Nur Makharany (54), di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku utama yakni, Afdal (17) dan Krisna Putra Saleh (22), keduanya warga Kelurahan Simarito.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah yakni Julijer (53), warga Kelurahan Timbang Galung, yang diduga menerima dan memperdagangkan barang hasil curian.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Senin (10/11/2025), menjelaskan, pencurian itu diketahui saat korban pulang ke rumahnya setelah bekerja sebagai ojek online pada Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca Juga:
Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu samping terbuka dan handle pintu belakang rusak. Ketika memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

"Barang yang hilang antara lain perhiasan emas, sebuah kotak infak berisi uang, dua tabung gas elpiji 3 Kg, serta uang tunai yang berada di atas meja. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta," ujar Kasat Reskrim.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari, Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku Afdal di Jalan Sinar Ujung.

Dalam pemeriksaan, Afdal mengakui telah membongkar pintu rumah korban dan mengambil perhiasan serta kotak infak. Ia kemudian memberikan barang curian tersebut kepada Krisna untuk dijual.

Tim kemudian bergerak dan menangkap Krisna saat berada di sebuah warung internet di Jalan Teratai. Dari keterangan Krisna, emas curian tersebut telah dijual kepada Julijer, seorang tukang perak. Tidak butuh waktu lama, Julijer juga berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Padangsidimpuan.

"Ketiga pelaku telah kami serahkan ke Polsek Siantar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tegas Sandi. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Kasat Reskrim Polres Sergai Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Binjai
komentar
beritaTerbaru