Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

Diduga Sarang Narkoba, Kapolsek Kualuh Hilir Bersama Aparat Kecamatan Gerebek Rumah Kosong

Efran Simanjuntak - Kamis, 13 November 2025 17:40 WIB
705 view
Diduga Sarang Narkoba, Kapolsek Kualuh Hilir Bersama Aparat Kecamatan Gerebek Rumah Kosong
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe dan Kanit Reskrim Ipda Andi Pasaribu bersama aparat kecamatan menemukan barang bukti peredaran dan penyalahgunaan Narkoba saat menggerebek satu rumah kosong di Lingkungan Kampung Baru 4 Tanjungleidong, Ra

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Kapolsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH MH bersama aparat kecamatan menggerebek satu rumah kosong di Lingkungan Kampung Baru 4, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (12/11/2025) sore.

Rumah beton yang sedang tidak dihuni itu diduga sering digunakan tempat transaksi, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Andi S Pasaribu SH dan timnya Unit Reskrim bersama Kasi Trantib Kecamatan Kualuhleidong, Nojen Pandiangan dan Kepala Lingkungan, Helmi Nasution, sekira pukul 18.00 WIB.

"Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Lingkungan Kampung Baru 4," kata AKP Syamsul Bahri Dalimunthe kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:
Tetapi saat penggerebekan, tim tidak mendapati para pelaku. Selama 90 menit melakukan penyisiran di lokasi, tim hanya menemukan alat isap sabu (bong), 2 lembar plastik kecil bekas sabu, 2 pipet bekas berbentuk sekop dan 2 mancis bekas pakai.

"Namun demikian, kami akan terus melakukan monitoring dan penindakan terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir," ungkap Kapolsek.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru