Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Roy Surya D Damanik - Jumat, 14 November 2025 20:29 WIB
644 view
Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan lainnya menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).

"Satwa-satwa ini dilindungi karena berada dalam ancaman kepunahan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikannya," ujarnya.

Beruang madu hanya hidup di Sumatra dan Kalimantan, sedangkan trenggiling tersebar di wilayah tropis seperti Sumatra, Kalimantan dan Jawa. Beruang madu kerap diburu untuk dijadikan pajangan, sementara trenggiling banyak diburu karena tingginya permintaan pasar luar negeri untuk kebutuhan obat tradisional.

"Penindakan yang dilakukan bersama kepolisian adalah langkah penting untuk mencegah kepunahan dan menjaga kelestarian satwa bagi generasi mendatang," tegasnya.

Ia menambahkan, praktik perdagangan ilegal ini dilakukan secara tertutup. Pelaku biasanya orang-orang yang memiliki minat khusus dan memanfaatkan mekanisme permintaan-penawaran.

"Transaksi umumnya berdasarkan pesanan. Ada juga pelaku yang menangkap satwa ketika kebetulan menemukannya di hutan, kemudian menawarkan melalui jaringan atau media kepada pihak yang berminat," pungkas Patar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke Ponpes AL Mundziri
Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto Juara I Pertandingan Menembak HUT ke-73 Korps Brimob
Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih untuk Remaja Cacat dan Wanita Stroke
komentar
beritaTerbaru