Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Roy Surya D Damanik - Jumat, 14 November 2025 20:29 WIB
645 view
Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan lainnya menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan satwa liar dan bagian tubuh satwa dilindungi dari dua lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat AKP Ainul Yaqin, Kasi Humas AKP Halason Sihotang, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Patar, dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, salah satu barang bukti yang diamankan adalah satu ekor beruang madu yang telah diawetkan.

"Kasus pertama melibatkan tersangka ASM (49), warga Jalan Tuba IV Gang Perintis, Kecamatan Medan Denai, yang berperan sebagai agen transaksi satwa liar sejak 2022. ASM menawarkan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi melalui marketplace dan media sosial," ujar Kapolrestabes.

Baca Juga:
Selama menjalankan aksinya, ASM diduga mengelola sedikitnya enam komunitas daring sebagai sarana jual beli satwa liar. Beberapa jenis barang yang pernah diperdagangkan antara lain kuku beruang, kulit buaya, serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.

"Dalam penangkapan itu, ASM menawarkan satu satwa dilindungi yang sudah diawetkan, yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial D (DPO). Barang tersebut dijual ASM seharga Rp7,5 juta, sementara D mematok harga awal Rp2,5 juta," jelasnya.

Transaksi dilakukan melalui komunikasi pribadi menggunakan pesan instan, termasuk WhatsApp. Berbekal informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ASM di sebuah loket bus di kawasan Sunggal. Saat diamankan, ASM membawa sebuah kotak besar berisi barang bukti satwa yang diawetkan itu.

"Proses penyidikan terhadap ASM masih berlanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap D dan pihak lain yang diduga terlibat terus dilakukan," tegas Calvijn.

Masih dalam kasus pertama, hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan pola komunikasi serupa di beberapa grup lain yang digunakan tersangka. Para pelaku memanfaatkan fitur anonim dan sistem jual beli tertutup untuk menawarkan bagian tubuh satwa dilindungi.

"Mereka mengunggah foto, memberikan deskripsi singkat, lalu membuka negosiasi melalui pesan pribadi. Bukti transaksi menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung lama dan melibatkan pembeli dari berbagai daerah, bahkan dari provinsi lain," tambahnya.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa perdagangan satwa dilindungi dilakukan secara terstruktur, dengan setiap pelaku memiliki peran masing-masing sebagai pemasok, perantara, hingga pembeli.

Di kasus kedua, Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka berinisial OT di kawasan Medan Johor. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa kulit trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya, termasuk seekor beruang madu.

"Tersangka OT menggunakan media sosial untuk memasarkan barang ilegal tersebut. Modusnya dengan mempublikasikan foto atau penawaran secara terbuka, lalu melanjutkan transaksi melalui pesan pribadi atau jaringan komunitas tertentu," jelas Calvijn.

Harga kulit trenggiling yang diperdagangkan mencapai sedikitnya Rp1,2 juta per kilogram dan dapat dijual kembali di pasar gelap dengan harga lebih tinggi.

"Informasi yang kami terima, OT ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli. Hingga kini, aparat terus memantau aktivitas komunitas daring yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi, baik melalui marketplace, media sosial, maupun jalur konvensional," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perwakilan Balai KSDAE, Patar, menjelaskan, satwa yang diamankan, termasuk beruang madu dan trenggiling, merupakan satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

"Satwa-satwa ini dilindungi karena berada dalam ancaman kepunahan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikannya," ujarnya.

Beruang madu hanya hidup di Sumatra dan Kalimantan, sedangkan trenggiling tersebar di wilayah tropis seperti Sumatra, Kalimantan dan Jawa. Beruang madu kerap diburu untuk dijadikan pajangan, sementara trenggiling banyak diburu karena tingginya permintaan pasar luar negeri untuk kebutuhan obat tradisional.

"Penindakan yang dilakukan bersama kepolisian adalah langkah penting untuk mencegah kepunahan dan menjaga kelestarian satwa bagi generasi mendatang," tegasnya.

Ia menambahkan, praktik perdagangan ilegal ini dilakukan secara tertutup. Pelaku biasanya orang-orang yang memiliki minat khusus dan memanfaatkan mekanisme permintaan-penawaran.

"Transaksi umumnya berdasarkan pesanan. Ada juga pelaku yang menangkap satwa ketika kebetulan menemukannya di hutan, kemudian menawarkan melalui jaringan atau media kepada pihak yang berminat," pungkas Patar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke Ponpes AL Mundziri
Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto Juara I Pertandingan Menembak HUT ke-73 Korps Brimob
Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih untuk Remaja Cacat dan Wanita Stroke
komentar
beritaTerbaru