Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Polsek Sunggal GSN di Jalan Klambir V, Seorang Pengedar dan 2 Pengguna Diringkus

Roy Surya D Damanik - Selasa, 18 November 2025 13:48 WIB
202 view
Polsek Sunggal GSN di Jalan Klambir V, Seorang Pengedar dan 2 Pengguna Diringkus
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba diamankan di Polsek Sunggal, Selasa (18/11/2025).

"Terhadap salah satu tersangka, Sri Maryati telah ditetapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Syat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5 hingga 10 tahun penjara," tambah Bambang mengakhiri. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
DPO Kasus Pembongkaran Ruko di Cikampak Diringkus
Pencuri Sepedamotor Diringkus Polsek Tigabinanga
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru