Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman

Redaksi - Selasa, 18 November 2025 14:05 WIB
188 view
Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman
HET
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi.

Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita "Poles-poles Beras Busuk". (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencurian Besar-besaran di Prancis, Total Rp19 Miliar Dibawa Maling
Dandenkomlek Rem 022/PT Pimpin Ziarah ke TMP Nagur Peringati HUT Komlek AD ke-80
Pemprovsu dan Poldasu Diminta Razia Besar-besaran Galian C Ilegal di Langkat
Tanah Longsor Rusak 2 Rumah Semi Permanen di Jalan Pemancar TVRI Sibolga Utara
Polsek Sunggal GSN di Jalan Klambir V, Seorang Pengedar dan 2 Pengguna Diringkus
Hadang Eksekusi, Ratusan Warga Kembali Blokir Jalan Utama Tanah Garapan Desa Helvetia
komentar
beritaTerbaru