Pemuda Labura Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai Kualuh
Aekkanopan (harianSIB.com)Seorang pemuda bernama T Sihombing (20), warga Desa Sialangtaji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela pada Senin, 17 November 2025.
"Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat," demikian bunyi amar putusan tersebut seperti dikutip dari tempo.co. "Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini."
Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut. "Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut," ujar Asropi pada Senin, 17 November 2025. Dia pun memperkirakan para pihak bisa mengunduh putusan itu pada hari ini. "Semoga tidak ada trouble di e-court," ujarnya.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.
Baca Juga:Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.
Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.
Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita "Poles-poles Beras Busuk". (*)
Aekkanopan (harianSIB.com)Seorang pemuda bernama T Sihombing (20), warga Desa Sialangtaji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu
Medan (harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tiga pelaku pencurian disertai pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Med
Tanjungbalai (harianSIB.com)Problem Solving kembali menjadi solusi efektif dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat. Kali ini, Kamis
Humbahas (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Pada
Tapteng (harianSIB.com)Seorang perempuan paruh baya mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motornya ketika melintas di Jalan R
Batubara (harianSIB.com)Selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Batubara telah menerbitkan 200 set tilang te
Medan (harianSIB.com)Bencana gempa bumi dapat terjadi kapan saja. Ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang berada di lingkar cincin ap
Tapteng (harianSIB.com)Wilayah laut Tapteng berada di pesisir barat Sumatera Utara, dengan luas lautan sekitar 4.000 km. Salah satu mata p
Medan (harianSIB.com)Di tengah meningkatnya biaya hidup, kebutuhan masyarakat untuk tetap bisa bergerak setiap hari tidak berubah. Pergi bek
Batubara (harianSIB.com)Mayat Mr X yang ditemukan nelayan di sekitar Pulau Pandang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara akhirnya dikeb
Medan (harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan apa yang menjadi target dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Pematangsiantar (harianSIB.com)Personel Polsek Siantar Barat turut ambil bagian dalam kegiatan gotong royong yang dilaksanakan di Jalan Peny