Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Sita Barang Bukti Sabu

Regen Silaban - Sabtu, 22 November 2025 17:40 WIB
535 view
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Sita Barang Bukti Sabu
Foto: Dok/ Humas
DIRINGKUS: Seorang pria tersangka tindak pidana narkotika berinisial AG alias Andi (41), kini mendekam di Satresnarkoba Polres Tanjungbalai setelah berhasil diringkus di kawasan Teluk Nibung pada, Jumat (21/11/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, sambungnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Tanjung Balai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kasat Narkoba AKP B Jaya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
DPO Kasus Pembongkaran Ruko di Cikampak Diringkus
Pencuri Sepedamotor Diringkus Polsek Tigabinanga
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru