Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 November 2025

Menunggu Pembeli Sabu, Terduga Pengedar Narkoba di Tanjungharapan Diringkus Polisi

Efran Simanjuntak - Senin, 24 November 2025 13:40 WIB
464 view
Menunggu Pembeli Sabu, Terduga Pengedar Narkoba di Tanjungharapan Diringkus Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Terduga pengedar sabu RL saat diamankan di Polsek Bilah Hilir, Minggu (23/11/2025) sore.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria terduga pengedar sabu di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjungharapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (23/11/2025) sore.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan penangkapan RL alias Pai (38), dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Armen menjelaskan kronologi penangkapan terhadap RL. Sebelumnya, tim memperoleh informasi yang menyebutkan seorang pria berinisial RL alias Pai diduga sering melakukan aktivitas peredaran dan transaksi Narkoba jenis sabu di Dusun Tanjung Harapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melaporkan informasi itu kepada AKP Armen Faisal. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
"Setelah melakukan pengintaian, Tim Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku RL, warga setempat, saat berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, diduga sedang menunggu pembeli, sekira pukul 17.00 WIB," sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dompet warna biru berisi 2 bungkus (plastik klip) sabu dengan berat total 1,85 gram, timbangan elektrik dan plastik klip kosong. Tim juga mengamankan alat isap sabu, HP android dan uang tunai Rp330.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru