Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor

Theopilus Sinulaki - Rabu, 03 Desember 2025 19:40 WIB
529 view
Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor
Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo
Dua tersangka pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Tanah Karo, Rabu (3/12/2025).

Karo(harianSIB.com)

Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/11/2025) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kedua pelaku yakni, Primus Ginting (25), warga Desa Sumbul, Kabanjahe, dan Kartolo Ginting (40) warga Berastagi, diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kasat Reskrim AKP Eriks R, menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan korban Barita Agus Hutabarat (28), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007. Korban memarkirkan sepeda motornya pada Senin (24/11/2025) malam, dalam kondisi terkunci di halaman rumahnya di Desa Sumbul.

"Keesokan paginya, pada Selasa (25/11/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian ke sekitar Kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Karo," ujarnya, Rabu (3/12/2025), di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga:
Melalui penyelidikan intensif, lanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Primus Barus di kawasan Desa Sumbul. Dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku kedua, Kartolo Ginting, yang akhirnya ditangkap di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX turut diamankan dalam pengungkapan ini.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," jelasnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

"Setiap laporan masyarakat akan kami respon secara profesional. Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, terutama terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanah Karo Beri Tali Asih kepada Petugas Kebersihan
Mantan Bendahara Dinas LKH Karo Ditahan Polres Tanah Karo
Pemilik 19 Paket Sabu dan 6 Amp Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo
Polisi Bekuk 2 Bandit Jalanan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Tanah Karo Usut Pencurian Kayu dari Kawasan Hutan
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Gerebek Cafe Bunda Lau Baleng
komentar
beritaTerbaru