Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Dirut PT Bismacindo Perkasa Jadi Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat

Arthur Simanjuntak - Selasa, 09 Desember 2025 17:32 WIB
1.049 view
Dirut PT Bismacindo Perkasa Jadi Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat
Foto: Dok. Kejari Langkat
Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat Budi pranoto seputra Diapit Penyidik Kejaksaan Langkat.

Langkat (harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), Budi Pranoto Seputra.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan yang menemukan peran aktif PT BC dalam pelaksanaan pengadaan Smartboard tersebut.

Baca Juga:
Dari hasil penyidikan, perusahaan diduga menentukan harga pengadaan tidak sesuai dengan harga jual resmi yang ditetapkan Prinsipal ViewSonic Indonesia.

Perbedaan harga yang signifikan antara harga asli dan harga dalam e-Katalog mengindikasikan adanya mark-up dalam jumlah besar.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Langkat Tahan Dua ASN Dikjar Tersangka Korupsi Dana DAK
Kejari Langkat Monev TP4D
Puluhan Rekanan Demo Kejari Langkat
Kejari Langkat Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan ADD TA 2017
Kejari Langkat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Distan Langkat Rp 2, 7 M
Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Pengusaha Tambang Galian C
komentar
beritaTerbaru