Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Dirut PT Bismacindo Perkasa Jadi Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat

Arthur Simanjuntak - Selasa, 09 Desember 2025 17:32 WIB
1.048 view
Dirut PT Bismacindo Perkasa Jadi Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat
Foto: Dok. Kejari Langkat
Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat Budi pranoto seputra Diapit Penyidik Kejaksaan Langkat.

Langkat (harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), Budi Pranoto Seputra.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan yang menemukan peran aktif PT BC dalam pelaksanaan pengadaan Smartboard tersebut.

Baca Juga:
Dari hasil penyidikan, perusahaan diduga menentukan harga pengadaan tidak sesuai dengan harga jual resmi yang ditetapkan Prinsipal ViewSonic Indonesia.

Perbedaan harga yang signifikan antara harga asli dan harga dalam e-Katalog mengindikasikan adanya mark-up dalam jumlah besar.

Selain dugaan penggelembungan harga, tersangka juga didapati mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket yang seharusnya, sehingga produk yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis awal yang ditetapkan dalam kontrak.

Penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, antara lain dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang, serta audit independen.

Audit tersebut menyatakan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 20 miliar, berasal dari mark-up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Budi Pranoto Seputra karena ia saat ini sudah berada dalam masa penahanan untuk perkara lain di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Langkat Tahan Dua ASN Dikjar Tersangka Korupsi Dana DAK
Kejari Langkat Monev TP4D
Puluhan Rekanan Demo Kejari Langkat
Kejari Langkat Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan ADD TA 2017
Kejari Langkat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Distan Langkat Rp 2, 7 M
Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Pengusaha Tambang Galian C
komentar
beritaTerbaru