Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Maret 2026

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas di Kalibata

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 12:07 WIB
491 view
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas di Kalibata
Foto: Taufiq/detikcom
Enam anggota Polri jadi tersangka pengeryokan dua matel hingga tewas di Kalibata.

Saat ini, keenam oknum polisi tersebut menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses pidana dan proses etik. Pemeriksaan etik yang dipimpin Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Trunoyudo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya tanpa pandang bulu.

"Polri berkomitmen mengungkap kasus kriminal secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Gelar Servis Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Polres Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2025 Untuk Amankan Nataru
Mahfud MD: Polisi Harus Independen dan Semakin Baik
Polres Belawan Berikan Servis Motor Gratis untuk Warga Terdampak Banjir
Polda Sumut Percepat Pemulihan Batang Toru: Bersihkan Masjid, Rumah Warga dan Buka Akses Sumur Bor
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak dari KPAI 2025
komentar
beritaTerbaru
Kebakaran Landa SD Laguboti

Kebakaran Landa SD Laguboti

Toba (harianSIB.com)Kebakaran terjadi di kompleks Sekolah Dasar (SD) Negeri Negeri 173551 (SD3) Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba