Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Maret 2026

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas di Kalibata

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 12:07 WIB
489 view
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas di Kalibata
Foto: Taufiq/detikcom
Enam anggota Polri jadi tersangka pengeryokan dua matel hingga tewas di Kalibata.

Jakarta(harianSIB.com)

Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain diproses secara pidana, keenam oknum polisi tersebut juga langsung menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis keterangan saksi serta barang bukti di lapangan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Detikcom.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis terhadap keterangan saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Trunoyudo.

Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain proses pidana, Polri juga bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik. Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan," kata Trunoyudo.

Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, keenamnya dinilai telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan dari dua orang pria terkait adanya pengeroyokan di lokasi tersebut.

Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka kritis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengungkap keterlibatan enam anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri.

"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri," jelas Trunoyudo.

Saat ini, keenam oknum polisi tersebut menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses pidana dan proses etik. Pemeriksaan etik yang dipimpin Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Trunoyudo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya tanpa pandang bulu.

"Polri berkomitmen mengungkap kasus kriminal secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Gelar Servis Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Polres Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2025 Untuk Amankan Nataru
Mahfud MD: Polisi Harus Independen dan Semakin Baik
Polres Belawan Berikan Servis Motor Gratis untuk Warga Terdampak Banjir
Polda Sumut Percepat Pemulihan Batang Toru: Bersihkan Masjid, Rumah Warga dan Buka Akses Sumur Bor
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak dari KPAI 2025
komentar
beritaTerbaru
Kebakaran Landa SD Laguboti

Kebakaran Landa SD Laguboti

Toba (harianSIB.com)Kebakaran terjadi di kompleks Sekolah Dasar (SD) Negeri Negeri 173551 (SD3) Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba