Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Residivis Kembali Diciduk di Pematangsiantar, Polisi Amankan Sabu

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 14 Desember 2025 14:38 WIB
451 view
Residivis Kembali Diciduk di Pematangsiantar, Polisi Amankan Sabu
Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (4/12/2025).

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Irwanta.

Atas perbuatannya itu sambung Kasat, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Residivis Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu dan Ekstasi Disita
Ancam Anak SD dengan Pisau, Pelaku Begal dan Residivis 4 Kali Ditembak Polsek Medan Timur
Polisi Ringkus Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Pengedar Narkotika di Kabanjahe
Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Ditangkap Polisi di Jalan Nusa Indah
Mantan Residivis Ditangkap Bersama Kekasihnya, 421 Paket Sabu Disita di Rumah Kontrakan
Kodim 0205/TK Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 1.15 Gram Sabu Disita
komentar
beritaTerbaru