Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Polrestabes Medan Gelar Pra Rekon Kasus Remaja Diduga Bunuh Ibu Kandung

Roy Surya D Damanik - Minggu, 14 Desember 2025 19:00 WIB
695 view
Polrestabes Medan Gelar Pra Rekon Kasus Remaja Diduga Bunuh Ibu Kandung
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
BERI KETERANGAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait prarekonstruksi kasus remaja perempuan diduga bunuh ibu kandungnya, di Jalan Dwikora, Medan Sunggal, Minggu (14/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus remaja perempuan berinisial A (12) diduga bunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), di lokasi kejadianJalan Dwikora Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (14/12/2025).

Pra rekonstruksi yang berlangsung selama 6 jam dan tertutup untuk awak media itu menggelar 43 adegan serta berjalan aman dan kondusif.

Pantauan di lokasi, tampak masyarakat sekitar sangat antusias berkumpul di sekitar lokasi kejadian untuk melihat pra rekonstrukai. Lokasi juga dijaga ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.

Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH usai menyaksikan pra rekonstruksi mengatakan sejak pagi hingga siang hari ini, kurang lebih selama enam jam, tim telah melaksanakan prarekonstruksi kedua. Sebelumnya, pra rekonstruksi pertama juga telah dilakukan di lokasi pengganti di Mapolrestabes Medan.

"Pra rekonstruksi kedua ini kami laksanakan dengan pemeran sesuai fakta kejadian yang sebenarnya dan didampingi oleh psikolog, Dinas Perlindungan Anak, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tercatat sebanyak 43 adegan telah diperagakan guna menyempurnakan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," ujarnya.

Ia menegaskan, selain prarekonstruksi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kembali di lokasi terkait.

"Ada beberapa barang yang kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini tim masih terus bekerja sambil menunggu hasil asesmen psikologis terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan meminta masyarakat untuk bersabar dan menahan diri. "Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini melibatkan anak berusia 12 tahun 37 hari pada saat kejadian. Oleh karena itu, penanganannya kami lakukan secara sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Apabila seluruh hasil pemeriksaan dan pendampingan telah lengkap dan perkara ini sudah layak disampaikan ke publik, kami akan menyampaikannya pada waktu yang tepat," pungkasnya.

POLISI GANDENG P3AKB

Polisi menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak berusia 12 tahun.

Kepala Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto-foto A. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari perlindungan anak yang harus tetap dijaga.

"Kita melakukan pendampingan. Tolong jangan disebarkan foto-foto anak. Karena itu bagian dari perlindungan anak," imbaunya.

Dijelaskannya, hingga kini kondisi A cukup baik. Namun Dwi enggan berbicara banyak. Menurutnya, pihaknya hanya menunggu proses dari kepolisian.

"Kondisi anak bagus, sehat. Mudah-mudahan (bisa diajak berkomunikasi dengan baik). Kita tunggu saja nanti konferensi pers ya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan, A (12) diduga tikam ibu kandungnya di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Dwikora hingga tewas, Rabu (10/12/2025) sekira pukul 04.50 WIB.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HRW dan Amnesty International: Arab Saudi Siksa Aktivis Perempuan
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Kemenpora Sukses Gelar Pekan Olahraga Perempuan
Komnas Perempuan Sayangkan Putusan MA Penjarakan Nuril 6 Bulan
Ani Yudhoyono Koleksi Kain Daerah Sejak Remaja
komentar
beritaTerbaru