Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Dua Warga Asahan Ditangkap di Aek Kanopan Timur, Polisi Sita 1,01 Gram Sabu

Chairul Fahmi Matondang - Kamis, 18 Desember 2025 07:30 WIB
341 view
Dua Warga Asahan Ditangkap di Aek Kanopan Timur, Polisi Sita 1,01 Gram Sabu
Foto: Dok/Ipda Ramadhan Hilal
Diduga sabu dalam dua plastik transparan yang diamankan di Polsek Kualuh Hulu terkait penangkapan dua warga Asahan di Aek Kanopan Timur, Rabu (17/12/2025).

Aekkanopan (harianSIB.com)

Dua warga Desa Padangsipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi di kawasan Aek Kanopan Timur, Rabu (17/12/2025). Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik kecil dengan berat bruto 1,01 gram.

Kedua tersangka masing-masing Sugito (49) dan Rido S (25). Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Ipda Ramadhan Hilal.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Ipda Ramadhan Hilal membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, sabu yang diduga milik kedua tersangka telah diamankan sebagai barang bukti.

"Keduanya telah diamankan. Barang bukti berupa diduga sabu dengan berat bruto 1,01 gram turut disita untuk kepentingan penyidikan," kata Ipda Ramadhan Hilal kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Polsek Kualuh Hulu. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu lokasi di Aek Kanopan Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria tersebut berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru