Aekkanopan (harianSIB.com)
Dua warga Desa Padangsipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi di kawasan Aek Kanopan Timur, Rabu (17/12/2025). Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik kecil dengan berat bruto 1,01 gram.
Kedua tersangka masing-masing Sugito (49) dan Rido S (25). Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Ipda Ramadhan Hilal.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Ipda Ramadhan Hilal membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, sabu yang diduga milik kedua tersangka telah diamankan sebagai barang bukti.
"Keduanya telah diamankan. Barang bukti berupa diduga sabu dengan berat bruto 1,01 gram turut disita untuk kepentingan penyidikan," kata Ipda Ramadhan Hilal kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal
Polsek Kualuh Hulu. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi
narkoba di salah satu lokasi di
Aek Kanopan Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria tersebut berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor.