Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Tunggu Pembeli di Kafe, Pengedar Sabu Ditangkap di Gunung Malela

Mey Hendika Girsang - Kamis, 18 Desember 2025 16:06 WIB
217 view
Tunggu Pembeli di Kafe, Pengedar Sabu Ditangkap di Gunung Malela
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
Penjual sabu yang ditangkap polisi saat menunggu pembeli di Bukit Maraja diamankan di Polres Simalungun bersama barang buktinya, Kamis (18/12/2025).

Simalungun(harianSIB.com)

Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Bagus Ardiansyah (30), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun saat berada di Cafe Butterfly, Bukit Maraja, Nagori Pematang Sah Kuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pelaku diamankan ketika sedang menunggu pembeli, Kamis (18/12/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi itu. "Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli di dalam kafe dan barang bukti ditemukan di saku miliknya," ujar AKP Carles, Kamis (18/12/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,70 gram, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, mancis, uang tunai Rp179.000, satu unit handphone, sendok plastik, serta dua kotak plastik.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut AKP Carles, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Eko yang berdomisili di Serapuh. "Personel sudah mendatangi rumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," katanya.

Baca Juga:
AKP Carles menambahkan, langkah tindak lanjut yang dilakukan yakni membawa tersangka ke Markas Polres Simalungun, menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, serta memproses perkara hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. "Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika dengan segera melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," ujarnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru