Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Kasi Datun HSU Serahkan Diri, Bantah Tabrak Petugas KPK

Redaksi - Senin, 22 Desember 2025 16:16 WIB
104 view
Kasi Datun HSU Serahkan Diri, Bantah Tabrak Petugas KPK
Wartabanjar.com/Inilah.com/Rizki
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara nonaktif, Tri Taruna Fariadi tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi membantah telah menabrak petugas KPK saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) 18 Desember lalu.

Hal itu disampaikan Tri Taruna saat menyerahkan diri ke KPK.

"Enggak pernah saya nabrak," kata Tri Taruna saat dicecar mengenai dugaan tersebut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2015)

Dikutip dari CNNIndonesia.com, penyerahan diri Tri Taruna turut didampingi oleh dua personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung. Mereka tiba sekitar pukul 12.50 WIB.

Baca Juga:
Tri Taruna langsung dibawa ke lantai 2 gedung merah putih untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima penyerahan diri Tri Taruna yang turut diawasi oleh Kejaksaan Agung.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers, Sabtu (20/10) pagi, Tri Taruna disebut melawan dengan cara menabrakkan mobilnya ke petugas KPK. Dia berhasil kabur saat hendak ditangkap tangan.

Proses hukum terhadap Tri Taruna berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.

KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka.

Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 21 orang di mana 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, mereka sisanya masih berstatus saksi.

Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya termasuk yang dibawa ke Jakarta

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Serahkan Diri ke KPK
Jadi Tersangka Sejak 2016, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Bos Columbia Pembobol Bank Rp 14 Triliun Serahkan Diri ke Polisi
Penembak Warga dengan Senapan Angin Serahkan Diri ke Polisi
Wali Kota Blitar Serahkan Diri ke KPK, Bupati Tulungagung Belum
Diimbau Serahkan Diri, Manajer dan Artis Deklarasi Berhenti Narkobais
komentar
beritaTerbaru