Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum

Martohap Simarsoit - Selasa, 23 Desember 2025 07:00 WIB
534 view
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum
Foto:dok/Penkumkejatisu
Tersangka korupsi saat digiring tim Kejati Sumut untuk ditahan, Senin (22/12/2025) di Kejati Sumut.

diduga secara bersama sama dengan

DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik),

dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

Kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000.

"Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," katanya.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka OAK, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Warga Desa Pematangterang Sangsikan Daya Tahan Drainase yang Dibangun Tanpa Pondasi
Warga Desa Pematangterang Sangsikan Daya Tahan Drainase yang Dibangun Tanpa Pondasi
Polres Nias Tahan 8 Tersangka Pembangunan RKB SD Ladea Orahua
Seorang Jurnalis Saudi Dikabarkan Disiksa hingga Tewas di Tahanan
komentar
beritaTerbaru