Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Polsek Sunggal Tembak 2 Pelaku Spesialis Jambret Kelompok Rentan

Roy Surya D Damanik - Selasa, 23 Desember 2025 21:07 WIB
542 view
Polsek Sunggal Tembak 2 Pelaku Spesialis Jambret Kelompok Rentan
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
JAMBRET DITEMBAK: Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom menginterogasi kedua pelaku spesialis jambret yang ditembak polisi, di Mapolsek, Selasa (23/12/2025)

Medan (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak 2 pelaku spesialis jambret terhadap kelompok rentan, MAF (23) dan MIP (23)

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom SH MH dalam keterangan persnya di Mapolsek, Selasa ( 23/12/2025) mengatakan petugas melakukan penyelidikan intensif guna menuntaskan pengungkapan kasus jambret yang sempat meresahkan masyarakat.

"Pada 21 Desember, korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) warga Medan Sunggal sedang mengendaraai sepeda listrik di Jalan Kaswari Medan. Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari sisi kanan," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, salah satu pelaku kemudian menarik tas korban yang saat itu diselempangkan di bahu korban. Akibat tarikan tersebut, tali tas korban putus, dan pelaku berusaha melarikan diri. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar serta anggota patroli yang sedang melintas di lokasi.

Baca Juga:
"Berkat kerja sama antara personel kepolisian dan masyarakat, serta dari hasil penyelidikan dan pendalaman melalui community transcript, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku di tempat kejadian," katanya dengan tegas.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dengan modus kejahatan yang sama, yakni jambret. Pelaku baru satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, namun kembali melakukan tindak pidana serupa.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa setelah keluar dari lapas, ia telah dua kali melakukan aksi jambret dengan modus yang sama," ungkapnya.

Disampaikan Kompol Bambang, petugas kemudian dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan. Namun para pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Lalu keduanya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya dengan tegas.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku sambungnya, diantaranya 1 sepeda motor honda Vario 125 warna hitam tanpa plat, 1 tas sandang warna batik dan 1 handphone.

"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka, Korban Pengancaman Konsultasi ke Kanit Reskrim Polsek Pandan
Dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Mengaku Sedang Rapat Kanit Reskrim Rijek Telepon Wartawan
Kapolsek Sunggal Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan
Ruang Wakapolsek Sunggal Terbakar
Warga Dusun IV Tanjunggusta Minta Kapolsek Sunggal Bebaskan Ujir Manullang
 Korban Berharap Pelaku Penggelapan Mesin Gengset Ditangkap
komentar
beritaTerbaru