Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Januari 2026

Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Seibomban Negeri Lama

Efran Simanjuntak - Sabtu, 03 Januari 2026 12:22 WIB
577 view
Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Seibomban Negeri Lama
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, menggerebek lokasi yang diduga kuat sebagai sarang penyalahgunaan sabu di Lingkungan Seibomban, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (1/1/2026) malam.

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menggerebek lokasi yang diduga kuat sebagai sarang penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Seibomban, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (1/1/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico Marthin Sihombing SH. Penggerebekan ini juga melibatkan Kepala Lingkungan Seibomban, Halimi, sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dengan pemerintah dan masyarakat.

"Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan satu rumah milik warga bernama inisial M kerap dijadikan tempat transaksi, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH kepada sejumlah wartawan.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, sebut Kapolsek, petugas tidak menemukan pemilik rumah maupun pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan warga sekitar dan Kepala Lingkungan, M telah meninggalkan rumah tersebut sekitar satu minggu sebelumnya untuk pulang ke kampung halaman di Padang Sidempuan bersama keluarganya, diduga untuk libur Tahun Baru," katanya.

Meski tidak menemukan pelaku, tim petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, berupa pipet bekas, alat isap sabu dan beberapa plastik klip bekas. Seluruh proses penindakan tersebut disaksikan langsung oleh warga setempat.

Sebagai langkah tegas dan upaya preventif dalam GSN, Tim Unit Reskrim merubuhkan dan memusnahkan satu gubuk yang diduga kuat seting digunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala Lingkungan Seibomban, Halimi, mengapresiasi langkah cepat dan tegas kepolisian. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Labuhanbatu atas respons terhadap keresahan warga.

"Kami sangat berterima kasih karena laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Ini harapan kami agar lingkungan kami bersih dari Narkoba," sebut kepala lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (3/1/2026), mengatakan pemberantasan Narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang aktif memberikan informasi kep pihak kepolisian.

"Narkoba merusak masa depan keluarga dan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," sebutnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru