Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Dua Pria Berhasil Diringkus Satres Narkoba di Tanjungbalai, 2,9 Kg Kokain Diamankan

Regen Silaban - Kamis, 08 Januari 2026 10:49 WIB
415 view
Dua Pria Berhasil Diringkus Satres Narkoba di Tanjungbalai, 2,9 Kg Kokain Diamankan
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Dua tersangka tindak pidana narkotika bersama barang bukti 2,9 Kg Kokain, diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut dikatakan M Ruslan bahwa, untuk tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Sindikat 1 Kg Kokain Ditangkap di Jambi
Pria Pengangguran Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai
Temuan Ganja 8 Ons di Tiki Dilaporkan ke Satres Narkoba
Diduga Edarkan Sabu Penarik Betor Ditangkap Polres Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru