PLN UID Sumut Nyalakan Listrik Gratis bagi 136 Rumah Tangga Prasejahtera Lewat Program Light Up The Dream
Medan(harianSIB.com)Semangat berbagi di bulan suci Ramadan diwujudkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut melalui program Lig
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan meringkus dua pria sebagai tersangka dari dua lokasi di Tanjungbalai, Selasa (6/1/2026) malam sekira Pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial, TH alias Tahan (33) beralamat di Jalan Sei Saraf Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, kemudian berinisial I alias IL (50), warga Jalan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dengan berat bersih sekitar 2,9 Kg narkotika jenis Kokain.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, Kamis (8/1/2026) mengatakan bahwa, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka TH alias Tahan di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:Kemudian, kata M Ruslan, dari TH alias Tahan ditemukan sejumlah barang bukti dalam bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis Kokain dengan rincian, 1 bungkus dengan berat bersih 970,1 gram, 1 bungkus dengan berat bersih 1012,3 gram, 1 bungkus dengan berat bersih 1003,7 gram, serta 1 unit handphone android merk Realme warna hitam.
"Petugas melakukan interogasi dan terungkap bahwa, TH alias Tahan memperoleh narkotika jenis kokain tersebut dari I alias IL, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku. Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Markoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut M Ruslan.
Lebih lanjut dikatakan M Ruslan bahwa, untuk tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Medan(harianSIB.com)Semangat berbagi di bulan suci Ramadan diwujudkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut melalui program Lig
Medan(harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, karyawan dan karyawati PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangun
Samosir(harianSIB.com)Kasus penemuan mayat Nuriani Sinurat (32) di dalam tugu pemakaman di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten S
Batam(harianSIB.com)Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan (25) dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis (5/3/2026) terpuruk cukup dalam dengan pelemahan 4,57 persen k
Medan(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar buka puasa bersama warga binaan dan keluarga di Masjid AtTaubah
Medan(harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut memastikan layanan angkutan barang tetap beroperasi normal sel
Pematangsiantar(harianSIB.com)Menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsia
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seorang pria berinisial AH (41) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan memil
Batubara(harianSIB.com)Seorang pria, Mhd Ispan, 28 tahun, warga Dusun VI Desa Harapan Jaya Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara me
Medan(harianSIB.com)Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian, memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian anggaran rehabil
Medan(harianSIB.com)Kemarahan warga pecah setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan HM Y