Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Polda Sumut Apresiasi Polres Padang Lawas Proses Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

Tumpal Manik - Jumat, 09 Januari 2026 19:41 WIB
613 view
Polda Sumut Apresiasi Polres Padang Lawas Proses Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak
Foto: Dok/Polda Sumut
Polisi mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut mengapresiasi Kepolisian Resor Padang Lawas yang mengamankan seorang pria berinisial AMH (42), diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ferry, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:
Dijelaskannya, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara, Barumun.

Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

"Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.

Ditegaskannya, Polda Sumut berkomitmen dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan dan berkeadilan.

"Diimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa," tandasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Kejatisu Siapkan 100 Jaksa Tangani Tindak Pidana Pemilu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Pria Diringkus Polisi
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
komentar
beritaTerbaru