Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Curi Perlengkapan Listrik di Eks Carefour, Pria Asal Jakarta Timur Diringkus Polsek Medan Baru

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 10 Januari 2026 13:22 WIB
439 view
Curi Perlengkapan Listrik di Eks Carefour, Pria Asal Jakarta Timur Diringkus Polsek Medan Baru
Foto Dok/Polsek
INTEROGASI: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru menginterogasi pelaku pencurian perlengkapan listrik, Makmur Ginting, di Mapolsek, Sabtu (10/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polsek Medan Baru meringkus Makmur Ginting (43) warga asal Jalan Raya Bekasi Km 8, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang kini berdomisili di Jalan Pijar Podi, Kecamatan Delitua karena melakukan pencurian perlengkapan listrik di eks gedung Carefour Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari Irfan (46) warga Jalan Bilal Ujung Gang Bakti, Kecamatan Medan Timur yang tertuang di Nomor: LP/B/26/I/2026/SU/Polsek Medan Baru, tanggal 9 Januari 2026.

"Dalam laporannya, pada Jumat (9/1/2026) sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi pencurian 2 box saklar listrik dan 1 gulungan kabel listrik sepanjang 50 meter di eks gedung Carefour. Akibat pencurian itu pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp 6.000.000, lalu melaporkannya ke Polsek Medan Baru," ujar Kanit.

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Kanit, Piket Reskrim melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Petugaspun mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, sehingga tim melakukan propelling terhadap warga di sekitar TKP.

Baca Juga:
"Jumat sekira pukul 19.00 WIB, saya bersama Tim Opsnal Unit Reskrim sedang melakukan patroli dan mendapat infomasi keberadaan pelaku Makmur di seputaran Jalan Jamin Ginting. Saya dan anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," tegasnya.

Masih kata Iptu Poltak, dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di eks gedung Carefour. Modus pelaku memanjat pagar dan masuk dari samping gedung dan menggasak 2 box saklar listrik, dan beberapa hari sebelumnya pelaku juga menggondol 1 gulungan kabel listrik. Barang hasil curian dijual pelaku ke tukang botot seharga Rp 70.000.

"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 476 Ayat 1 KUHP tahun 2023.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor
Konsumsi Sabu di Warnet, 3 Pria Ditangkap Polsek Medan Baru
Kedapatan Konsumsi Sabu, 2 Pria Ditangkap Polsek Medan Baru
Dikeroyok dan Ditodong Senjata Api Juru Parkir Mengadu ke Polsek Medan Baru
Tumbuhkan Cinta Kepada Polri, Polsek Medan Baru Terima Kunjungan Puluhan Murid SD
Diduga Mencuri, 6 Remaja Diamankan di Polsek Medan Baru
komentar
beritaTerbaru