Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati

Redaksi - Senin, 12 Januari 2026 20:30 WIB
551 view
Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati
Nizar Aldi/detikSumut
Terdakwa Serma TDA menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Medan(harianSIB.com)

Anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa pembunuh istrinya berinisial A (34), di Deli Serdang, Sumut, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

"Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP," kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, dilansir detikSumut, Senin (12/1/2026).

Dengan demikian, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok, yakni pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.

"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," ucapnya.

Baca Juga:
Oditur menilai tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Serma TDA. Motif Serma TDA membunuh istrinya disebut karena tidak mampu menahan emosi.

"Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Praktik Perjudian yang Libatkan Oknum TNI di Batam
3 Jam Sebelum Bunuh Istri, Terdakwa dan Korban Makan Ikan Bakar
Demi Asuransi Rp 2,8 M, Eks Tentara Inggris Coba Bunuh Istri
Korban Pengeroyokan Wartawan TV dan Anggota OKP oleh Oknum TNI di Dairi Sepakat Berdamai
Dibakar Cemburu, Suami Bunuh Istri dan Buang Jasadnya ke Sungai
Polres Nisel Rekonstruksi Suami Bunuh Istri
komentar
beritaTerbaru