Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Viral di Medsos, Sopir Angkot Medan–Tebingtinggi Diduga Lecehkan Penumpang

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 15 Januari 2026 18:27 WIB
340 view
Viral di Medsos, Sopir Angkot Medan–Tebingtinggi Diduga Lecehkan Penumpang
Foto: Dok/ Facebook Netizen
PELECEHAN SEKSUAL: Seorang sopir angkutan kota terekam kamera sedang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, Rabu (14/1/2025)

Sergai (harianSIB.com)

Seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) PT San Dhra Frima jurusan Medan–Tebingtinggi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan.

Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi singkat memperlihatkan aksi tidak senonoh sang sopir beredar luas di media sosial Facebook dan viral, Rabu (14/1/2026).

Dalam video yang beredar, terduga pelaku terlihat memperlihatkan alat kelaminnya kepada penumpang perempuan di dalam angkot. Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan publik dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Hingga kini, identitas korban belum diketahui secara pasti. Selain itu, belum ada kepastian apakah korban telah membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan pelecehan asusila tersebut.

Unggahan video itu menuai kecaman keras dari warganet. Banyak pihak mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera menindak tegas oknum sopir angkot tersebut agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Tak hanya menuntut proses hukum, sejumlah netizen juga meminta agar para sopir angkot di trayek Medan–Tebingtinggi menjalani tes urine narkoba.

Permintaan tersebut muncul menyusul komentar warganet yang menilai sebagian sopir kerap mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

"Hati-hati kalau mau naik angkot Sandhra Frima dari Simpang Bedagai ke Tebingtinggi. Pandai-pandai memilih angkot. Sopirnya menunjukkan kemaluannya. Bantu viralkan agar tidak ada korban selanjutnya," tulis salah satu akun dalam unggahan yang ramai dibagikan.

Di sisi lain, beredar pula di media sosial sebuah surat resmi dari PT San Dhra Frima tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sopir bernama James Damanik tidak lagi diperbolehkan mengemudikan armada PT San Dhra Frima, baik sebagai sopir tetap maupun sopir pengganti, terhitung sejak tanggal tersebut.

Manajemen perusahaan menegaskan, apabila yang bersangkutan masih ditemukan mengemudikan armada mereka, maka unit kendaraan akan langsung ditarik dari operasional.

Menanggapi video viral tersebut, Kasatlantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan perusahaan angkutan umum terkait serta instansi berwenang.

"Terima kasih atas informasinya. Nanti akan kami surati pihak manajemen Sandhra Frima. Selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan terkait, termasuk kemungkinan pencabutan izin trayek," ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (15/1/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Serdangbedagai, Ali Syahputra, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan izin trayek angkutan umum berada di tingkat provinsi.

"Untuk pengawasan izin trayek angkutan umum merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi. Namun Dishub Sergai tetap dapat melakukan razia gabungan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Jika terkait penindakan izin trayek, itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian, perusahaan angkutan, serta korban guna memastikan proses dan penanganan hukum atas dugaan tindak pelecehan asusila tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru