Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi

Roy Surya D Damanik - Kamis, 15 Januari 2026 21:25 WIB
573 view
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN BAYI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat AKP Ainul Yaqin memberikan keterangan terkait pengungkapan sindikat perdagangan bayi, di Jalan Kampung

Medan (harianSIB.com)

Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Medan Johor. Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada pertengahan Desember 2025 tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya pria.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat AKP Ainul Yaqin dalam keterangan persnya di lokas kejadian, Kamis (15/1/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala. Rumah tersebut kerap didatangi perempuan, termasuk ibu hamil.

"Setelah dilakukan penggerebekan pada Sabtu, 13 Desember 2025, kami mengamankan seorang wanita berinisial BS yang saat itu masih dalam kondisi hamil," ujar Calvijn.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, polisi mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial HD, yang diduga sebagai pelaku utama. HD menjalankan aksinya dengan modus adopsi anak, namun disertai imbalan uang dan kriteria bayi sesuai permintaan pemesan.

Baca Juga:

"Untuk menjalankan aksinya, HD dibantu asistennya berinisial HT yang bertugas menyiapkan tempat penampungan ibu hamil serta membuat akun media sosial guna menawarkan adopsi bayi. Dalam praktiknya, HD juga bekerja sama dengan dua bidan berinisial HR dan VL, yang berperan sebagai penyalur bayi," ungkapnya.

Selain itu ditambahkan Kapolrestabes, turut diamankan J, seorang sopir kendaraan daring yang diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta untuk mengantar bayi, serta N yang berperan sebagai perantara. Sementara pasangan suami istri berinisial K dan S diketahui telah menjual bayi mereka dan menerima uang dari hasil transaksi tersebut.

"Dalam pengembangan kasus ini, kami masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Calvijn dengan tegas.

"Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan sindikat terungkap," tambah Kapolrestabes mengakhiri.(*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kasat Reskrim Polres Sergai Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Binjai
komentar
beritaTerbaru