Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Kosong

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 20 Januari 2026 14:03 WIB
486 view
Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Kosong
Foto: Dok/ Polres Sergai
AMANKAN: Satresnarkoba mengamankan terduga pengedar sabu di rumah kosong, Senin (12/1/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka S alias P dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru