Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Nias Bongkar 3 Kasus Sabu Sepanjang Januari 2026

Normalius Gori - Rabu, 21 Januari 2026 21:28 WIB
2.832 view
Satresnarkoba Polres Nias Bongkar 3 Kasus Sabu Sepanjang Januari 2026
Foto: Dok/Humas Polres Nias
Salah satu tersangka narkoba bernisial GLZ yang diamankan Polres Nias, Rabu (21/1/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Nias mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.

Dalam tiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dengan jumlah yang bervariasi. Seluruh kasus merupakan hasil penyelidikan intensif serta dukungan informasi dari masyarakat.

Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menyampaikan, kasus pertama diungkap pada Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Seorang pria berinisial M.D. (45), ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat bruto 33,49 gram.

Baca Juga:
Penangkapan M.D. berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Dari penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penyalahgunaan narkotika.

Kasus kedua terungkap pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Hilibadalu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Polisi mengamankan Y.W. (40) melalui metode under cover buy dengan barang bukti sabu seberat bruto 2,43 gram dan uang tunai Rp400 ribu.

Pengungkapan ketiga terjadi pada Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli. Dari tangan terduga pelaku G.L.Z., polisi menyita sabu seberat bruto 2,79 gram, tiga butir ekstasi, timbangan elektrik, serta uang tunai dan mata uang asing.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dan berani melapor. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda," tegas Agung.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Kosong
Residivis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe
Satresnarkoba dan Polsek Bilah Hilir Tangkap 51 Tersangka Narkotika
Polres Belawan Bekuk Pengedar Sabu di Desa Lama
Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelumpang Kebun
Satresnarkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Komplek UKA Marelan
komentar
beritaTerbaru