Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Tim JCS Polrestabes Medan Amankan Pelaku Curanmor di Sunggal

Roy Surya D Damanik - Kamis, 22 Januari 2026 13:00 WIB
311 view
Tim JCS Polrestabes Medan Amankan Pelaku Curanmor di Sunggal
Foto Dok/Polrestabes Medan
INTEROGASI: Tim 1 JCS Polrestabes Medan menginterogasi pelaku curanmor, Arif Pratama alias Tama di Mapolrestabes, Selasa (20/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim 1 JCS Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Medan.

Pelaku bernama Arif Pratama alias Tama (31) warga Kecamatan Medan Sunggal, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang perabot mebel terlibat kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX New warna hitam BK 4098 AMI milik korban Teguh Rismanto (32) warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026) siang menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim 1 JCS Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kanit JCS AKP Eko Sanjaya dengan pelaksanaan lapangan dipimpin Ipda Wahyudi Surya Putra selaku Perwira Pengendali (Padal).

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Sei Mencirim Gang Tirta Utama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Namun ketika kembali, kendaraan tersebut telah raib digondol pelaku," ujarnya.

Baca Juga:
Lanjut Kapolrestabes, atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polsek Sunggal.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 JCS Polrestabes Medan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan keberadaan terduga pelaku di seputaran Jalan Flamboyan Raya," ungkapnya.

Ditambahkan Kombes Pol Calvijn, pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 16.20 WIB, Tim 1 JCS bersama korban bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Arif Pratama alias Tama di depan PSG Barber Shop, Jalan Flamboyan Raya. Saat penangkapan berlangsung, keberadaan pelaku diketahui oleh warga sekitar sehingga sempat terjadi aksi amuk massa.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas dengan sigap mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya dinyatakan stabil, pelaku kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna biru dan kuning, satu celana panjang jeans warna krem, tiga cincin, satu gelang, satu kalung, serta rekaman video CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

"Atas perbuatannya, Arif Pratama alias Tama dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa," tegasnya.

Kapolrestabes Medan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Polrestabes Medan berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Personil Polsek Simanindo Tangkap Pelaku Curanmor di Tomok
Polsek Delitua Tangkap Pelaku Curanmor di Kantor BPN
komentar
beritaTerbaru