Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Hendak Transaksi Sabu, Polres Tebingtinggi Bekuk Dua Pemuda di Desa Payapasir Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 23 Januari 2026 11:41 WIB
406 view
Hendak Transaksi Sabu, Polres Tebingtinggi Bekuk Dua Pemuda di Desa Payapasir Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga ZM (22) dan MA (23) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan barang bukti kejahatan narkotika, Senin (19/1/2026) malam.

"Kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal sabu, dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga ZM dan MA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru