Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Hendak Transaksi Sabu, Polres Tebingtinggi Bekuk Dua Pemuda di Desa Payapasir Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 23 Januari 2026 11:41 WIB
405 view
Hendak Transaksi Sabu, Polres Tebingtinggi Bekuk Dua Pemuda di Desa Payapasir Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga ZM (22) dan MA (23) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan barang bukti kejahatan narkotika, Senin (19/1/2026) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk dua orang pemuda masing-masing inisial ZM (22) dan MA (23) karena hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di perumahan Grand Permata Residence, Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

"Benar. Kedua pemuda terduga pelaku kejahatan narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (19/1/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus saat dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (23/1/2026).

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadinya transaksi sabu di lingkungan komplek perumahan Grand Permata Residence.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, serta berhasil meringkus ZN dan MA tanpa perlawanan dari dalam satu rumah.

Baca Juga:
"Sewaktu melakukan penggeledahan, tim turut pula mengamankan alat bukti kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 60 gram, 1 tas hitam dan 2 HP android," ucap Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan interogasi awal, sambung Jimmy, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berasal negara Malaysia. Lalu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal sabu, dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga ZM dan MA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru