Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 23 Januari 2026 16:49 WIB
340 view
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (16/1/2025).

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi pangulu setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak Redoxon warna hitam yang berisi 11 paket sabu dengan seberat 2,41 gram di atas meja kamar pelaku.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang berdomisili di Kota Medan. Namun hingga saat ini, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Irwanta. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru