Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 23 Januari 2026 16:49 WIB
339 view
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (16/1/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang residivis narkotika atas nama Dolfri Sihombing (39), berhasil diamankan bersama barang bukti 11 paket sabu di pinggir Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/1/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (23/1/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah yang disimpan di saku depan sebelah kiri serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang berada di tangan kirinya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residence II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun.

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi pangulu setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak Redoxon warna hitam yang berisi 11 paket sabu dengan seberat 2,41 gram di atas meja kamar pelaku.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang berdomisili di Kota Medan. Namun hingga saat ini, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Irwanta. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru