Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 24 Januari 2026 17:38 WIB
524 view
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Polisi menangkap seorang pria atas nama Roisen (45), di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.

Pria yang tinggal di Jalan Lingga Kecamatan Siantar Selatan itu, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi," ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (24/1/2026).

Dari informasi itu, kata dia, petugas Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Baca Juga:
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penindakan, ditemukan satu plastik kresek putih yang dijatuhkan tersangka, berisi 13 paket sabu dengan berat 2,50 gram serta satu bungkus plastik klip kosong," ungkap Irwanta.

Selain itu, dari saku belakang celana kiri tersangka, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan pemasok tersebut. "Tersangka RT merupakan residivis narkotika tahun 2019. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Irwanta.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
Polsek Medan Timur Tangkap Residivis Pencurian KDH, Pelaku Ditembak
Residivis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe
Lima Kali Beraksi di Masjid, Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Sunggal, Dua Ditembak
Polsek Bosar Maligas Tangkap Residivis Narkoba
Polsek Aeknatas Ringkus Residivis Narkoba Terduga Pengedar Sabu di Desa Simonis, 56 Paket Diamankan
komentar
beritaTerbaru