Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Polsek Medan Baru Ringkus Dua Spesialis Pencurian Sparepart Sepeda Motor

Roy Surya D Damanik - Senin, 26 Januari 2026 15:56 WIB
201 view
Polsek Medan Baru Ringkus Dua Spesialis Pencurian Sparepart Sepeda Motor
Foto Dok/Polsek
INTEROGASI: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi kedua pelaku spesialis pencurian sparepart sepeda motor, di Mapolsek, Senin (26/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua orang pria spesialis pencurian sparepart sepeda motor (R2) berhasil diamankan petugas setelah kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Kedua pelaku yakni Aldi Pasaribu (41) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan Endriko Siahaan (41) warga Jalan Sumber Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap pada Minggu (25/1/2026) dini hari di kawasan Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, saat diduga hendak menjual barang hasil kejahatan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Irfan (36) warga Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Mandras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

"Kami telah mengamankan dua pelaku pencurian sparepart sepeda motor. Keduanya merupakan pemain lama dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara," ujar Kompol Bambang.

Baca Juga:
Peristiwa pencurian tersebut lanjutnya, terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mojopahit Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan toko Zulaikha Lapis Legit. Irfan yang menjadi korban membuat setelah laporan polisi dengan Nomor: LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru.

"Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku kerap berkeliling malam hari untuk menawarkan sparepart hasil curian. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelas Bambang.

Ia menegaskan, dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah melakukan pencurian bersama seorang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Mereka mengakui melakukan pencurian sparepart sepeda motor di lokasi kejadian. Untuk pelaku lain masih kami kembangkan dan lakukan pengejaran," ungkapnya.

Diketahui, kedua pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, kemudian mengambil bagian-bagian sepeda motor yang mudah dilepas untuk dijual kembali. Aksi mereka diduga telah dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dengan tegas.

Kompol Bambang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka, Korban Pengancaman Konsultasi ke Kanit Reskrim Polsek Pandan
Dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Mengaku Sedang Rapat Kanit Reskrim Rijek Telepon Wartawan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan u201cBekuk u201c Pelaku Curanmor
 Korban Berharap Pelaku Penggelapan Mesin Gengset Ditangkap
Polisi Ringkus ABG Spesialis Curanmor
Buku Nikah Palsu Dijual Hanya Rp 200 Ribu
komentar
beritaTerbaru