Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Polda Sumut Tangkap Pelaku Curas Anak di Marelan

Tanda Monang Pasaribu - Senin, 26 Januari 2026 16:06 WIB
197 view
Polda Sumut Tangkap Pelaku Curas Anak di Marelan
Ist/SNN
Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di Marelan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Bid Humas, Senin (26/1/2026) pelaku ditangkap di Riau, Jumat (23/1/2026) setelah buron selama hampir 2 minggu.

"Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani," ujarnya.

Sementara sebelumnya, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2025) sekita pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga:
"Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

"Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, (23/1/2026) di wilayah Provinsi Riau," jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.

Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ungkap orang tua korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
LPA Sebut Ada Penurunan Kekerasan Terhadap Anak di Deliserdang
Terlibat Kasus Curas, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan
Wabup Minta Himapalas - Riau Buat Terobosan, Ide dan Gagasan Baru untuk Palas Bercahaya
Harimau Liar Terjebak di Ruko Pasar di Inhil Riau, Box Trap Dipersiapkan
KPK Cek Aliran Suap PLTU Riau ke Anggota DPRD Temanggung
komentar
beritaTerbaru